Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menutup lahan parkir liar, yang kerap mematok tarif tinggi di kawasan Jalan Asia-Afrika Kota Bandung.
“Ternyata di Jalan Asia Afrika ini ada dua lokasi tempat parkir swasta, yang tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir,” kata Pelaksana Harian Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, Rabu 4 Oktober 2023.
Ricky menjelaskan, kedua lahan parkir yang berada di bangunan bekas Palaguna itu dikelola oleh pihak swasta, yang tidak memiliki izin dari Dishub Kota Bandung.
Hal itu katanya, melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang perhubungan serta pelanggaran tarif parkir, yang diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.
Ia mengatakan, jika lahan parkir tersebut seringkali mematok harga tinggi, yang membuat masyarakat dibuat resah.
“Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif, sehingga merugikan masyarakat luas,” katanya.
Ricky menyatakan, kedua pengelola parkir itu harus segera mengurus izin penyelenggaraan, jika lahan parkir itu ingin dibuka kembali, dan akan menindak tegas dengan menutup secara permanen apabila masih membandel.
“Kami menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin,” tegas Ricky.
Selain menindak lahan parkir liar di kawasan Asia Afrika lanjutnya, pihaknya juga akan menyisir wilayah lain di Kota Bandung untuk dilakukan penertiban.
“Pemkot akan menyisir tempat parkir liar lainnya yang berada di Kota Bandung, kita akan segera lakukan penertiban,” katanya.
Sebelumnya, dalam unggahan di media sosial sempat dibahas terkait tarif parkir di kawasan Jalan Asia Afrika Kota Bandung, yang mematok harga Rp 10 ribu untuk sepeda motor.
Dalam unggahan di media sosial itu, tampak pula karcis parkir mencantumkan bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola. ***
Discussion about this post