Jakarta – Polisi menjadwalkan pemanggilan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia berinisial S untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan finalis.
Tersangka S dijadwalkan diperiksa polisi pada pekan depan.
“Ya minggu depan rencananya baru kita panggil,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat 6 Oktober 2023.
Hengki menjelaskan, S memerintah sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 melakukan tindakan yang dinilai merendahkan martabat perempuan.
Salah satunya, dirinya memerintahkan secara langsung tindakan untuk membuka baju para kontestan tersebut.
“Ya yang bersangkutan melaksanakan kegiatan secara langsung di event tersebut. Fakta yang kita peroleh di sana, dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju. Lalu hal-hal yang tidak diterima korban yang sifatnya merendahkan martabat korban,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka kasus para finalis body checking dan difoto tanpa busana.
Polisi menyebutkan, S terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Perbuatan yang bersangkutan memang jelas terjadi, dia kapasitasnya sebagai COO,” tegas Hengki.
“Hal itu memang yang melakukan secara langsung dan memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan,” lanjutnya.
Hengki mengatakan, tersangka S diketahui memerintah para finalis untuk membuka baju dan terlibat dalam sesi pemotretan tanpa busana.
Tersangka S juga melontarkan hinaan yang merendahkan martabat para finalis, pada saat body checking dilakukan.
Hengki menambahkan, tersangka S dijerat Pasal 5 dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. ***
Discussion about this post