IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Rabu, 6 Desember 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Rabu, 6 Desember 2023

Tukang Pijat Refleksi Setubuhi Perempuan di Ruko Kuta Utara

by cejeer
Jumat, 6 Oktober 2023
Tukang Pijat Refleksi Setubuhi Perempuan di Ruko Kuta Utara

Polres Badung ungkap aksi bejat terapis yang menyetubuhi perempuan di tempat pijat. /dok. Polres Badung

Badung – Seorang prmuda bernama Soni dilaporkan ke Polres Badung setelah nekat menyetubuhi seorang perempuan 22 tahun berinisial MPP, Selasa 3 Oktober lalu.

Tukang pijat refleksi (terapis) itu mengaku khilaf, sehingga nekat memerkosa korban yang notabene pelanggannya.

Kasus pemerkosaan itu diungkap Satreskrim Polres Badung, Kamis 5 Oktober 2023.

Palaku digelandang polisi dalam kondisi dua tangan diborgol kabel tis. Pemuda berambut semir pirang itu memakai baju tahanan nomor 043.

Pria asal Jateng itu berusaha tenang saat Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto, membeberkan kronologi pemerkosaan tersebut.

Aris menyatakan, Soni hampir 4 bulan membuka jasa pijat refleksi. Tidak hanya perempuan, ia juga buka jasa pijat untuk pria.

Tindak pidana asusila itu katanya, bermula saat MPP diminta membeli obat oleh orangtuanya ke apotek.

Korban kemudian mendatangi apotek yang beralamat di Jalan Tibung Sari Kuta Utara Kabupaten Badung, pada Selasa sekitar pukul 16.00 Wita.

Aris menjelaskan, korban sebelumnya sempat mengeluhkan kaki sakit. Ia pun mencari tempat pijat secara online hingga akhirnya menemukan alamat tempat pijat di wilayah Kuta Utara, sehari sebelum kejadian.

Setelahnya, korban pun langsung menghubungi kontak pelaku.

“Karena korban ngeluh sakit kakinya, di hari sebelumnya sudah menghubungi pelaku, mencari di internet, ketemulah lokasi pijat refleksi itu. Saat korban ke apotek, sekalian di sana pijat,” tegas Aris.

Aris menambahkan, proses pijat berlangsung seperti biasa. Namun, korban kali ini diminta untuk membuka pakaian.

Kemudian diberikan kain untuk menutupi tubuhnya. Saat itu, Soni memijat namun tak dapat mengontrol nafsunya.

“Modusnya memijat korban. Pelaku memaksa untuk menyetubuhinya. Motifnya, ya karena pikirannya (khilaf),” ungkap Aris.

Korban lantas bergegas pergi untuk mengadukan tindakan asusila itu ke orang tuanya. Keluarga korban pun segera melaporkan Soni ke Polres Badung, sekitar pukul 20.00 Wita.

Pihak kepolisian langsung menyelidiki laporan itu, dan menangkap pria 23 tahun tersebut di lokasi. Atas perbuatannya pelaku terancam 4 tahun penjara. ***

Previous Post

Dini Tewas di Tempat Karaoke Diduga Dianiaya Anak DPR RI

Next Post

Polisi Periksa 15 Saksi Buntut Tewasnya Dini Dianiaya di KTV

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Melonguane Kepulauan Talaud
  • Evakuasi Penumpang Dramatis Saat Angkot Terseret Banjir di Cimahi
  • Cegah Covid-19 Masuk Dinkes Jabar pantau Penumpang BIJB
  • Terkuak Kronologi Pembunuhan Wulan oleh Kekasihnya di Bogor
  • Korban Tewas Letusan Gunung Merapi bertambah Jadi 22 orang

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.