Badung – Seorang prmuda bernama Soni dilaporkan ke Polres Badung setelah nekat menyetubuhi seorang perempuan 22 tahun berinisial MPP, Selasa 3 Oktober lalu.
Tukang pijat refleksi (terapis) itu mengaku khilaf, sehingga nekat memerkosa korban yang notabene pelanggannya.
Kasus pemerkosaan itu diungkap Satreskrim Polres Badung, Kamis 5 Oktober 2023.
Palaku digelandang polisi dalam kondisi dua tangan diborgol kabel tis. Pemuda berambut semir pirang itu memakai baju tahanan nomor 043.
Pria asal Jateng itu berusaha tenang saat Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto, membeberkan kronologi pemerkosaan tersebut.
Aris menyatakan, Soni hampir 4 bulan membuka jasa pijat refleksi. Tidak hanya perempuan, ia juga buka jasa pijat untuk pria.
Tindak pidana asusila itu katanya, bermula saat MPP diminta membeli obat oleh orangtuanya ke apotek.
Korban kemudian mendatangi apotek yang beralamat di Jalan Tibung Sari Kuta Utara Kabupaten Badung, pada Selasa sekitar pukul 16.00 Wita.
Aris menjelaskan, korban sebelumnya sempat mengeluhkan kaki sakit. Ia pun mencari tempat pijat secara online hingga akhirnya menemukan alamat tempat pijat di wilayah Kuta Utara, sehari sebelum kejadian.
Setelahnya, korban pun langsung menghubungi kontak pelaku.
“Karena korban ngeluh sakit kakinya, di hari sebelumnya sudah menghubungi pelaku, mencari di internet, ketemulah lokasi pijat refleksi itu. Saat korban ke apotek, sekalian di sana pijat,” tegas Aris.
Aris menambahkan, proses pijat berlangsung seperti biasa. Namun, korban kali ini diminta untuk membuka pakaian.
Kemudian diberikan kain untuk menutupi tubuhnya. Saat itu, Soni memijat namun tak dapat mengontrol nafsunya.
“Modusnya memijat korban. Pelaku memaksa untuk menyetubuhinya. Motifnya, ya karena pikirannya (khilaf),” ungkap Aris.
Korban lantas bergegas pergi untuk mengadukan tindakan asusila itu ke orang tuanya. Keluarga korban pun segera melaporkan Soni ke Polres Badung, sekitar pukul 20.00 Wita.
Pihak kepolisian langsung menyelidiki laporan itu, dan menangkap pria 23 tahun tersebut di lokasi. Atas perbuatannya pelaku terancam 4 tahun penjara. ***
Discussion about this post