Pandeglang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada Riko Arizka (21), atas pembunuhan mahasiswi bernama Elisa Siti Mulyani (23).
Pihak keluarga Elisa pun merasa kecewa atas vonis tersebut.
“Sebetulnya kurang dan sedikit janggal. Menurut kami ini kurang pas, harapan kami minimal 20 tahun,” kata kakak Asep Anton kakak Elisa di PN Pandeglang, Senin 9 Oktober 2023.
Menurut Asep, putusan 15 tahun penjara lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia mengatakan, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Asep menilai, hukuman pidana itu tentunya kurang dibanding dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa. Pihak keluarga pun belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Atas keputusan tersebut kami dari pihak keluarga merasa kurang,” tegas Asep.
Riko Arizka (21) divonis 15 tahun bui atas pembunuhan terhadap mahasiswi Elisa Siti Mulyani (23).*
Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Riko Arizka (21).
Riko dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Elisa Siti Mulyani (23).
“Menyatakan terdakwa Riko Arizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata majelis hakim PN Pandeglang saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai, Riko telah melanggar Pasal 338 KUHP. Atas hal itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Riko.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko Arizka dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sebut hakim. ***
Discussion about this post