Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus tersebut, menyeret nama Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan (HH).
KPK pun memanggil hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Yudi Noviandri dan artis FTV, Wa Ode Kartika Sari.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 9 Oktober 2023.
KPK memanggil keduanya bersama empat saksi lainnya yakni Rony LD Janis dan Honoratus S Huar Noning selaku pengacara, Fatahillah Ramli selaku Komisaris PT Agta Dea serta Susana Saidah selaku karyawan swasta.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.
Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan, dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
KPK panggil artis FTV Wa Ode Kartika Sari sebagai saksi terkait kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). /dok. Antara*
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dan pengacaranya Theodorus Yosep Parera.
Diketahui, sebagian dari uang tersebut kemudian diserahkan oleh Dadan kepada Hasbi Hasan.
Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp 3 miliar, dari total sebesar Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan.
Uang suap dari Heryanto Tanaka itu terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman, agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA tersebut.
Keduanya telah dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda. ***
Discussion about this post