IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Selasa, 28 November 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Selasa, 28 November 2023

7 Jam Kapolrestabes Semarang Diperiksa kasus Pemerasan SYL

by cejeer
Kamis, 12 Oktober 2023
7 Jam Kapolrestabes Semarang Diperiksa kasus Pemerasan SYL

Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan Anwar IC Senjaya. /dok. /Antara

Jakarta – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan pun berlangsung cukup lama. “Pemeriksaan selesai sekitar pukul 22.30 WIB, jadi berlangsung sekitar 7 jam,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu 11 Oktober 2023.

Namun, Ade Safri tidak merinci lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap Irwan Anwar.

Ia hanya memastikan, Irwan Anwar berstatus sebagai saksi. “Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” katanya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan.

Hal tersebut berarti telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kombes Pol Ade Safri mengatakan, keputusan itu diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara, pada Jumat 6 Oktober.

Sejauh ini, penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara tersebut.

“Dari hasil gelar perkara lalu direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Ade Safri.

Dalam perkara itu diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

Untuk itu, akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti.

“Dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” lanjutnya.***

Previous Post

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Wilayah Melonguane Sulut

Next Post

Gunung Ile Lewotolok di NTT Mengalami Dua Kali Erupsi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Polisi Ungkap Pemicu Ledakan Tabung Gas Tewaskan 2 Orang
  • KPK Periksa Anggota DPR Vita Ervina, Saksi dalam Kasus SYL
  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Daruba Maluku Utara
  • Tersesat di Gn. Cikuray Garut 11 Pendaki Berhasil Dievakuasi
  • Stefano Beltrame, Gelandang Asal Italia Mendarat di Persib

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.