Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru tentang batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending), atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyatakan, aturan itu akan diterbitkan secepatnya.
“Ya kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan (suku bunga),” kata Edi usai acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023.
Hal itu ia sampaikan, sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.
Edi menjelaskan, ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada tahun 2017.
Hal tersebut telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022, dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.
Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.
Pada intinya menurut Edi, penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran.
“Namun saat kondisinya masih belum ideal, otoritas perlu melakukan intervensi untuk memastikan ada keadilan, baik untuk si borrower maupun si lender atau dalam platform,” tegas Edi. ***
Discussion about this post