Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Edward, dalam kasus proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Sebelumnya, Edward telah diperiksa sebagai saksi. Namun saat ini dinaikkan statusnya karena diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar.
“Yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yakni saudara NPWH alias EH,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter, untuk kepentingan penyidikan, Edward telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
“Perbuatan tersangka NPWH ini diduga melawan hukum telah melakukan pemufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga menggunakan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar, yang patut diduga merupakan hasil tindakan pidana,” kata Kuntadi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Edward yakni Pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf d UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 ayat 1 uu pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Dengan ditetapkannya Edward Hutahean, total ada 13 tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Sebelumnya sudah menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate hingga Dirut Bakti Anang Achmad Latif.
Berdasarkan informasi, proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, awalnya sebagai langkah pemerintah untuk mengatasi wilayah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) yang tidak ada layanan internet.
Akibat adanya kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun.
Daftar 13 tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo :
1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif
2. Dirut Moratelindo Galumbang Menak
3. Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto
4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
6. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
7. Orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yakni Windi Purnama
8. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki
9. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza
10. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan
11. Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan
12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang
13. Edward Hutahaean.***
Discussion about this post