Jakarta – Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia (Sarah) telah diperiksa sebagai tersangka di kasus body checking dan foto telanjang para finalis.
Sarah pun langsung menjalani penahanan. “Ya, ditahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat 13 Oktober 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ditahan mulai Jumat hari ini. Sarah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Kamis kemarin, dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya mulai 13 Oktober,” katanya.
Trunoyudo menyatakan, penahanan dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah Sarah kabur ke luar negeri.
“Semua diatur secara prosedural aturan perundang-undangan (KUHAP). Alasan dilakukan penahanan untuk mencegah tersangka ke luar negeri (lama tinggal di Cina) dan memudahkan penyidikan,” tegasnya.
Polisi menetapkan Sarah Sarah selaku Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai tersangka, dalam kasus para finalis body checking dan foto tanpa busana.
Sebelumnya pihak kepolisian pun menyebutkan, Sarah terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Yang bersangkutan memang perbuatannya sangat jelas terjadi, ia kapasitasnya sebagai COO. Memang yang melakukan secara langsung dan memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Hengki mengatakan, tersangka Sarah diketahui memerintah para finalis membuka baju dan terlibat dalam sesi pemotretan tanpa busana.
Tersangka Sarah juga melontarkan hinaan yang merendahkan martabat para finalis, pada saat body checking dilakukan.
“Fakta yang kita peroleh di sana dia secara langsung melakukan tindakan, berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban,” lanjutnya.
“Artinya, meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, merendahkan martabat dari pada korban,” katanya. ***
Discussion about this post