Denpasar – Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban Bali mengungkap dua pelaku perempuan inisial L (24) dan SP (18) asal Bogor, yang mencuri uang senilai Rp 6 juta milik seorang warga bernama Nusrotul Choiriah (35).
Kedua pelaku setelah melihat tas warna coklat tergeletak di bawah tulisan ikon “Bali Island Of Paradise” di depan terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, diambil pelaku.
“Isinya berupa uang sebanyak Rp 6 juta dan 4.800 Yuan,” kata Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dalam keterangannya, Sabtu 14 Oktober 2023.
Kedua pelaku yang ditangkap pada Kamis di Hotel Grand Mas Legian mengaku, mencuri untuk biaya kebutuhan sehari-hari, makan dan bayar hutang.
Atas perbuatannya, keduanya kini mendekam di tahanan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 hurif e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Wikarniti menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa 10 Oktober malam pukul 19.45 Wita, saat korban tiba di Terminal Domestik I Gusti Ngurah Rai dalam perjalanan dari Jakarta.
Korban saat itu hendak mengabadikan momen berfoto di depan ikon Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selesai berfoto, korban langsung meninggalkan tempat itu.
Saat korban tiba di area parkir premium, korban baru teringat tas slempangnya tertinggal di tempat berfoto. Korban pun bergegas kembali ke tempat menaruh tas tersebut.
Namun, saat itu tas slempang warna coklat miliknya tidak ada di tempatnya. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke petugas yang berjaga di terminal kedatangan domestik, sambil melakukan pencarian tas slempang itu.
“Setelah dicari, akhirnya ditemukan dalam keadaan kosong atau isinya sudah hilang di tempat sampah toilet perempuan, di sebelah timur koridor terminal kedatangan domestik,” kata Wikarniti.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tim Opsnal Garuda Bhuana Polres Bandara Ngurah Rai melakukan penyelidikan di terminal kedatangan domestik, serta melakukan pengecekan hasil rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV, tas slempang warna coklat itu telah diambil oleh seorang perempuan dengan ciri-ciri berbadan kurus berambut sebahu menggunakan baju kaos hitam dan celana pendek.
Pelaku bersama dengan seorang lainnya berbadan gemuk berambut pendek, menggunakan baju hitam dan celana pendek serta terpantau mengendarai mobil.
Dari petunjuk itu tim opsnal Garuda Bhuana lalu melakukan penyelidikan lebih mendalam, sehingga pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 21.15 Wita, berhasil mengamankan kedua pelaku di Hotel Grand Mas Legian Jalan Sriwijaya Legian.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, untuk proses penanganan lebih lanjut. Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. ***
Discussion about this post