Bandung – Keberadaan tempat parkir elektronik (TPE) atau mesin parkir merupakan sebuah solusi terbaik, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi parkir.
“Kalau penggunaannya optimal mesin parkir dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan, karena uang langsung masuk ke kas daerah sehingga dapat menekan kebocoran di lapangan,” kata Staf Program dan Perencanaan UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung Irwan Hidayat, Sabtu 14 Oktober 2023.
Menurut Irwan, keberadaan mesin parkir itu diharapkan mengurangi celah terutama bagi penyelenggara maupun yang lainnya, untuk melakukan kecurangan dalam pencatatan.
Oleh karena itu, pihaknya terus menggenjot pendapatan daerah dari retribusi mesin pakir untuk terus mensosialiasikan kepada masyarakat, terhadap cara penggunaan mesin itu.
“Masyarakat atau pengguna jasa parkir agar melakukan pembayaran parkir melalui mesin parkir, dengan menggunakan uang elektronik,” katanya.
Sejauh ini, pihaknya mencatat realisasi pendapatan dari mesin parkir di Kota Bandung dari Januari hingga September 2023, mencapai kisaran Rp 3,6 miliar.
Ia mengimbau, masyarakat untuk segera memanfaatkan mesin parkir sebagai cara pembayaran modern, dan perlahan untuk meninggalkan retribusi perparkiran yang masih dipungut secara manual.
“Untuk pengguna jasa parkir yang tidak mempunyai uang elektronik bisa membayar secara tunai kepada juru parkir. Lalu juru parkir akan melakukan tapping melalui mesin parkir menggunakan uang elektronik,” katanya.
Irwan menambahkan, saat ini Dishub Kota Bandung telah memiliki total sebanyak 445 mesin parkir, 293 mesin parkir yang aktif dan 152 mesin parkir non-aktif. ***
Discussion about this post