Bandung – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).
Demikian diungkap Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep yang juga suami korban Tuti. Yosep sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu.
Rohman menyebut, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak gadisnya tersebut.
Kelimanya yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin) serta Abi (anak dari Mimin).
“Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu,” kata Rohman dikutip, Rabu 18 Oktober 2023.
Meski telah ditetapkan tersangka kata Rohman, Yosep bersama istri muda dan anak-anaknya bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan sadis itu.
“Sejauh ini Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi dalam keterangannya tetap tidak melakukan. Bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian,” tegas Rohman.
Ia pun belum mengetahui perihal keterlibatan kliennya dalam kasus itu. Informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan para tersangka akan segera disampaikan oleh polisi.
Seperti diketahui, polisi akhirnya M Ramdanu atau Danu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).
Penetapan Danu sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama lebih dari dua tahun.
Ramdanu atau Danu (kanan) saat memberikan kesaksian kasus Subang.*
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, membenarkan penetapan Danu sebagai tersangka. “Ya, benar (ada penetapan tersangka),” katanya singkat.
Surawan menyatakan, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah M Ramdanu atau yang akrab dikenal Danu. Pelaku sendiri merupakan keponakan korban Tuti. “Pelaku M Randanu (MR),” tegasnya.
Meski begitu kata Surawan, pihaknya belum mendapatkan keterangan terkait motif Danu membunuh Tuti dan anak gadisnya itu.
Ia menambahkan, Danu sendiri diamankan setelah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. “Ya dia menyerahkan diri,” lanjutnya.
Sebelum menetapkan Danu sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi. Penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik.
Bahkan, polisi telah membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.
Seperti diketahui, warga Kampung Ciseuti Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang dihebohkan penemuan dua mayat perempuan di dalam bagasi mobil Alphard, pada Rabu 18 Agustus 2021.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung datang ke lokasi kejadian. Polisi langsung menuju mobil Alphard tempat ditemukannya korban.
Saat bagasi mobil dibuka, ternyata di dalamnya ada dua korban yang tak lain ibu dan anak gadisnya, dengan kondisi tak berbusana dan luka parah di bagian kepala.
Keluarga korban pun yang datang ke lokasi kejadian histeris, saat polisi mengevakuasi kedua korban. Kedua korban yakni Tuti Suhartini dan anak gadisnya, Amelia Mustika Ratu. ***
Discussion about this post