Klaten – Polisi ungkap ada percakapan lewat ponsel milik Pasutri Y (37) dan I (39) yang ditemukan meninggal di tempat tidur dalam posisi berpelukan di Klaten.
“Memang ada percakapan soal utang piutang dengan beberapa orang dan bank,” kata Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa dalam keterangannya, Selasa 24 Oktober 2023.
Menurut Umar, dalam ponsel keduanya terdapat percakapan soal utang piutang antara pasutri itu dengan pihak bank.
Namun tidak ada percakapan yang menjurus pada ancaman dalam ponsel pasutri, warga Desa Tegalrejo Kecamatan Cepe Klaten itu.
“Tidak ada ancaman dalam percakapan itu hanya mengungkap soal utang piutang. Kami masih selidiki, termasuk minuman diperiksa di Labfor,” katanya.
Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, cairan teh sudah dikirim ke Labfor di Bogor yang memiliki alat untuk menelitinya.
Sejauh ini, pihak Polres Klaten sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium tersebut.
“Kita tunggu hasil laboratorium. Tokoh masyarakat dan keluarga, mereka tidak menghendaki otopsi dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Warsono menambahkan, tidak menutup kemungkinan otopsi dilakukan jika hasil laboratorium menemukan sesuatu yang mencurigakan.
“Kita sudah berkomunikasi, tidak hanya dengan keluarga tapi juga masyarakat yang tidak menghendaki otopsi. Namun kita juga tetap menunggu hasil laboratorium,” tegas Warsono.
Seperti diketahui, sebelumnya pasutri Y (37) dan I (39) warga Desa Tegalrejo Kecamatan Ceper Klaten ditemukan meninggal di tempat tidur rumahnya dalam posisi berpelukan, pada Rabu 11 Oktober.
Polres Klaten telah mengambil sampel makanan dan minuman dari lokasi untuk dikirim ke laboratorium forensik (labfor).
“Kita tetap melakukan pendalaman, kita ambil sampel makana di lokasi dan dikirim ke Labfor,” kata AKBP Warsono.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait meninggalnya pasutri tersebut.
“Karena dari hasil visum luar tidak ada tanda-tanda kekerasan atau tanda lain, sehingga kita melakukan pendalaman,” lanjutnya. ***
Discussion about this post