Makassar – Langkah tegas diambil oleh Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, terkait kasus dugaan perselingkuhan Karina Dinda Lestari bersama Andy Wahab.
Unhas Makassar telah memecat kedua dokter tersebut, yang sama-sama menempuh pendidikan lanjutan di Unhas Makassar.
Mengenai proses hukum, pihak Unhas Makassar menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Sebab, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh suami Karina Dinda, yakni Iptu Alvian Hidayat kepada pihak kepolisian.
“Suaminya sudah melapor ke Polda, sehingga kami menyerahkan bagaimana hasilnya untuk langkah ke depannya,” kata Kepala Humas Unhas Makassar Ahmad Bahar.
Sementara itu Iptu Alvian Hidayat yang telah melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya itu meminta publik untuk tidak memperkeruh keadaan.
Antara lain dengan berbagai informasi yang tidak valid, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ia mengimbau, agar masyarakat membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Sementara proses hukum sedang berjalan, demi menciptakan ketenangan dan kelancaran dalam proses ini saya mohon jangan ada lagi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Alvian.
“Biarkan prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” lanjutnya
Suami Karina Dinda yang merupakan anggota polisi di Makassar pun telah mengambil langkah hukum, dalam menghadapi kasus tersebut.
Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) itu melaporkan istrinya dengan pasal perzinaan. Meski berat, Iptu Alvian ingin hukum dapat tegas dan objektif memutuskan perkara tersebut.
Dalam postingannya, Iptu Alvian mengungkapkan terima kasih atas doa dan support yang diberikan kepada dirinya.
“Satu minggu sudah berlalu, terima kasih untuk semua atas doa dan ucapan yang tidak bisa saya balas satu per satu,” katanya lewat Instagram @piaaan03.
Ia berharap, apa yang dialaminya dapat menjadi pelajaran bagi orang lain. “Semoga ini memberikan pembelajaran untuk kita semua, semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dari ketidakbaikan,” tulisnya. ***
Discussion about this post