Jakarta – Korban dan pengemudi mobil sport Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di lampu merah Bundaran Senayan Jakarta Selatan, berakhir damai.
Dengan begitu, pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dihentikan
Terkini, korban dan pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) sepakat untuk berdamai.
“Sudah (damai antara pengemudi Ferrari dan korban),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dalam keterangannya, Rabu 25 Oktober 2023.
Jhoni mengatakan, perdamaian antara pengemudi Ferrari inisial RAS (29) dan korban dilakukan atas kesepakatan para pihak terlibat. Dengan begitu, penyidikan kasus itu pun sudah dihentikan.
“Ya (penyidikan) sudah dihentikan karena sudah ada perdamaian di antara kedua belah pihak. Kedua pihak sudah bersepakat,” katanya.
Sebelumnya, salah satu korban Anang (27) yang ditabrak Ferrari itu mengklaim pihak korban sepakat untuk berdamai.
Ia menyebutkan, korban tidak menuntut pengemudi Ferrari RAS (29) untuk dipenjara. “Resmi berdamai. Dari pihak korban tidak ada yang menuntut untuk dipenjarakan,” tegasnya.
Danang mengatakan, dalam kasus itu, pelaku mengaku hendak bertanggung jawab dengan mengganti kerugian para korban.
Korban sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. “Pihak terkait bertanggung jawab semuanya. Motor dan rumah sakit,” lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus kecelakaan itu terjadi pada Minggu 8 Oktober sekitar pukul 03.30 WIB.
Mobil sport Ferrari yang dikemudikan RAS (29) tersebut, menabrak dua kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua.
Dari hasil penyelidikan, mobil Ferrari itu melaju dengan kecepatan 100 km per jam hingga berujung tabrakan.
Diketahui kedua orang pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan.
Saat diinterogasi, RAS mengaku mengantuk saat berkendara. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, pihak kepolisian menetapkan RAS sebagai tersangka.
“Saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam,” katanya.
“Kami tetap lakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan serta sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status menjadi tersangka,” kata Jhoni Eka Putra.
Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara. ***
Discussion about this post