Jakarta – Pemkot Administrasi Jakarta Utara melalui Kelurahan Cilincing memberikan Surat Peringatan pertama (SP1) kepada kafe ilegal yang berada di samping jembatan Jalan Cakung Drain.
Termasuk juga deretan kefe di kolong jembatan Jalan Kampung Baru Kelurahan Cilincing Jakarta Utara.
Pelaksana tugas (Plt) Lurah Cilincing Sarmudi mengatakan, sedikitnya terdapat sebanyak 29 kafe yang diberikan SP1.
Hal itu dikarenakan keberadaan kafe yang melanggar ketertiban umum, dan juga menyimpang dari izin yang ditentukan.
“Sebanyak 14 kafe berada di kolong jembatan Jalan Kampung Baru, dan 15 kafe lainnya di samping jembatan Jalan Cakung Drain. Kami harap mereka mematuhi peringatan yang diberikan,” Kata Sarmudi, Selasa 31 Oktober 2023.
“Apabila masih melakukan kegiatan, kami akan langsung melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tetgasnya.
Sarmudi menyatakan, Surat Peringatan Pertama ini diberikan agar kafe-kafe tersebut segera menghentikan aktivitasnya.
Pemerintah setempat memberikan waktu satu minggu bagi para pemilik kafe tersebut, untuk mengosongkan lahan tersebut.
“Kepada para pemilik atau pengelola, kami berikan waktu 7 x 24 jam untuk segera membongkar dan mengosongkan kafe atau usaha hiburan di lokasi itu,” lanjutnya.
Pemberian SP1 itu sendiri berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007, tentang Ketertiban Umum, Pasal 48 ayat (1) dan (2).
Yakni mengatur setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tapa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Dan setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan izin yang dimiliki. ***
Discussion about this post