Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut, sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga terkait kepentingan anggota keluarga hakim.
“Dengan begutu, sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan,” kata Jimly di Gedung II MK Jakarta, Rabu 1 November 2023.
Ia mengatakan, enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.
“Nanti ada saja yang ternyata benar, ikut memberi pembenaran. Namun, ada juga yang sudah mengingatkan, meski tidak efektif, ada juga yang pakewuh,” katanya.
Jimly menyatakan, jika hakim MK terbukti melanggar kode etik, MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,” katanya.
Namun ia menegaskan, MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik, pada Selasa 7 November, setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, serta memeriksa semua hakim konstitusi.
MKMK pada Selasa dan Rabu ini telah memeriksa enam hakim. Terdiri atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo.
MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya, pada Kamis 2 November. Yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah serta Wahiduddin.
Sebelumnya Jimly mengatakan, terdapat sepuluh poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK. ***
Discussion about this post