Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, berdasarkan hasil gelar perkara, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.
“Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,” kata Brigjen Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 2 November 2023.
Lalu Panji Gumilang juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara sepakati APG (Panji Gumilang) telah memenuhi unsur pasal-pasal tersebut dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi, kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan dan penggelapan dana yang dilakukan Panji, sudah naik penyidikan per 16 Agustus.
Selain kasus TPPU, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan pemberitaan bohong, pada Selasa 1 Agustus.
Bahkan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Djuhandani mengatakan, tahap II kasus penistaan Panji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu. Hal itu dilakukan sesuai tempat terjadinya peristiwa pidana, yakni di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.
“Penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan tahap II, yakni penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” katanya. ***
Discussion about this post