Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan pengedar uang palsu di wilayah Purwakarta Jawa Barat.
Jaringan tersebut mengedarkan pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu lalu.
“Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu, berupa pecahan 100 dolar AS dan pecahan Rp 100 ribu jaringan Purwakarta,” kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa 7 November 2023.
Menurut Whisnu, pihaknya meringkus empat tersangka dalam pengungkapan tersebut. Keempat tersangka berinisial AGS, KB, DS dan AMB.
Whisnu menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat, adanya uang palsu yang beredar.
Penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dengan menyelidiki dan menyamar sebagai pembeli.
Penyidik katanya, menyamar seolah hendak membeli uang palsu dari tersangka AGS, yan dijual 1 dolar AS seharga Rp 5.000.
Penyidik kemudian merencanakan pertemuan beralasan hendak membeli 995 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS.
“Setelah menunggu sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke lokasi di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta,” tegas Whisnu.
Saat itu AGS datang bersama saudara (KB), (DS) dan (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 dolar AS yang diduga palsu.
“Sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS yang dibawa atau ditenteng oleh saudara (KB),” katanya.
Whisnu melanjutkan, pihaknya langsung menangkap para tersangka. Dari tangan merea ditemukan 45 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 100 lembar pecahan 100 dolar AS lainnya.
Lalu anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil, yaitu (AMB).
“Anggota pun langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” lanjutnya.
Keempat tersangka langsung digelandang ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Adapun ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000. ***
Discussion about this post