Denpasar – Kejati Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto (HS) sebagai tersangka.
HS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas Fast Track, di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Fast Track sebagai pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian bagi kelompok prioritas (Lansia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan di Denpasar, Kamis 16 November 2023 mengatakan, Haryo Seto ditetapkan sebagai, tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November.
Penetapan itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, yang telah mendapatkan alat bukti.
Antara lain berupa keterangan dari sejumlah saksi, alat bukti surat, barang bukti serta alat bukti petunjuk.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari, di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan Badung Bali.
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan Kabupaten Badung. /dok. Kasipenkum Kejati Bali.*
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali Hukim Putu Agus Eka Sabana menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan.
Putu Agus menyatakan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan HS sebagai tersangka.
“Atas peranannya dalam tindak pidana sebagai penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, padahal diketahui hadiah itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Putu Agus Eka Sabana.
Menurutnya, HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.
Penyidik pun katanya, telah melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari ke depan, sejak Rabu 15 November 2023.
Kejaksaan Tinggi Bali menangani kasus tersebut setelah menerima aduan masyarakat, soal penggunaan layanan Fast Track.
Dalam aduan itu, masyarakat mengeluhkan adanya pungutan liar alias pungli. Fasilitas itu juga diberikan kepada sejumlah orang yang dinilai tidak berhak.
“Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Putu Agus.
Penelusuran Kejati di Bandara Ngurah Rai menemukan praktik pungli tersebut benar-benar terjadi. Nilai uang yang terkumpul mencapai ratusan juta per bulannya.
Dalam operasi tangkap tangan di Bandara Ngurah Rai itu, tim Kejati Bali lanjutya, langsung menangkap lima orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktik yang terjadi tentu dapat merusak citra Indonesia.
“Sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi,” lanjutnya. ***
Discussion about this post