Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
Penyelidikan terkait dugaan suap Rachel Vennya agar bisa lolos dari kewajiban karantina kesehatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, 11 orang saksi telah diundang untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
“Penyidik telah mengundang 11 orang, namun pemeriksaan dihadiri oleh 10 orang,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin 7 Februari 2022.
Ke-10 saksi yang telah diperiksa, antara lain dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta.
Lalu dua orang dari sekretariat protokol DPR RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta serta empat orang dari pihak lainnya.
Ramadhan menyebutkan, satu saksi lainnya yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
“Untuk permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwalkan ulang,” lanjutnya.
Penyelidikan dugaan suap tersebut mulai dilakukan pada Desember 2021, berbekal surat perintah penyelidikan nomor: sprin.lidik/49/XII/2021/Tipidkor tanggal 17 Desember 2021.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan dugaan suap dan pungli Rachel Vennya.
Pengaduan tersebut ditujukan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di bawah Kemenko Polhukam.
Pengaduan itu pun disampaikan Koordinator MAKI melalui surel.
Setelah mengadukan kasus dugaan suap tersebut, Boyamin kemudian menyambangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti dugaan suap dan pungli Rachel Vennya.
Bukti tersebut didapat dari seseorang berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Antara lain berupa nama lengkap dua oknum yang diduga menerima suap, yakni Ovelina dan Kania.
Selain itu, nomor rekening transaksi keluar masuk uang suap tersebut, hingga alamat tempat tinggal kedua oknum tersebut.
Dalam persidangan, terungkap Rachel Vennya memberikan uang sogokan senilai Rp 40 juta ke tersangka O, agar bisa lolos dari karantina. ***
Discussion about this post