Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng berhasil mengungkap kasus temuan bayi yang dibuang di depan rumah warga Desa Pasir Panjang Kecamatam Arut Selatan (Arsel) Pangkalan Bun.
Pembuang bayi malang tersebut berhasil ditangkap, yakni sejoli berinisial M (20) dan perempuan S (19), pelaku hubungan gelap.
Pelaku M membuang bayinya di depan rumah orangtuanya sendiri di Desa Pasir Panjang, pada Minggu 22 Mei 2022 dinihari.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam keterangannya menyatakan, M merupakan warga Kobar dan S warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Keduanya belum menikah atau masih berpacaran.
“Kami menerima laporan oleh pemilik rumah tempat menemukan bayi itu, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah menanyai sejumlah saksi, akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku,” kata Kapolres di Mapolres, Kamis 26 Mei 2022.
Menurutnya, setelah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik kedua pelaku mengaku, mereka berdua sudah menjalin hubungan pacaran sekitar 1 tahun.
Dari keterangan kedua pelaku lanjutnya diketahui, bayi laki-laki itu dilahirkan di kamar kos di kawasan Pangkalan Bun tanpa dibantu oleh tenaga medis, pada 29 April 2022.
“Pelaku perempuan tinggal di Pangkalan Bun sendiri karena orangtuanya berada di Kabupaten Kotim. Dalam proses melahirkan, hanya dibantu oleh pelaku laki-laki yaitu M”.
Kapolres menjelaskan, ketika pelaku S diminta orangtuanya pulang ke Kotim untuk suatu keperluan, dari situ timbul sebuah permasalahan.
“Karena proses kehamilan dan melahirkan bayi itu tidak diketahui oleh kedua orangtua dari masing-masing pelaku. Takut menghadapi konsekuensi jika ia datang ke Kotim dengan membawa bayi, maka perempuan S meminta M untuk menjaga bayi mereka”.
Namun, M justru memiliki ide lain dengan meletakkan bayi tersebut di depan pintu rumah orangtuanya di Desa Pasir Panjang.
“Pelaku M mengatakan, harapannya dengan diletakkan di depan rumah orangtuanya, bayi itu bisa diadopsi dan dipelihara oleh mereka. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus tersebut menjadi heboh,” ungkapnya.
Dengan demikian lanjut Kapolres, para saksi penemu bayi (orangtua pelaku M) yang tak lain kakek dan nenek si bayi tersebut, segera melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” katanya.***
Discussion about this post