Jakarta – Tiga oknum prajurit TNI AD yang menjadi tersangka kasus tabrakan dan pembuangan jasad sejoli Handi Saputra dan Salsabila asal Nagreg menjalani pemeriksaan secara terpusat di Mabes TNI Jakarta.
Tiga tersangka itu yakni Kolonel Infanteri P, Kopda DA dan Kopda A.
Saat ini Kolonel Infanteri P, ditahan terpisah di tahanan militer tercanggih milik TNI.
Sementara Kopda DA dan Kopda A, masing-masing ditahan di tahanan militer yang berada di Bogor dan Cijantung.
“Jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi,” kata Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa di kantor Kominfo, Selasa 28 Desember 2021 lalu.
Andika menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa Kolonel P berusaha untuk berbohong.
Hal itu terungkap setelah adanya keterangan dari Kopda DA dan Kopda A.
“Setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Itu sudah mulai ada usaha untuk berbohong,” katanya.
Namun, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya mulai perlahan-lahan. Oleh karena itu, untuk memudahkan akan ditarik bukan ke lokusnya di Jabar tapi ditarik ke Jakarta, sehingga dilakukan secara terpusat.
Menyoal tuntutan hukuman bagi para pelaku perbuatan keji itu Andika memastikan, tiga oknum TNI AD itu akan dituntut hukuman seumur hidup.
“Kita akan lakukan tuntutan maksimal seumur hidup meski sebetulnya Pasal 340 itu memungkinkan hukuman mati. Tetapi kita ingin sampai seumur hidup saja,” katanya.***
Discussion about this post