Bandung – Sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dilanjutkan ke pemeriksaan sejumlah saksi, setelah hakim tidak menerima eksepsi yang diajukan.
Demikian terungkap dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin 1 Agustus 2022.
Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih memutuskan perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Dalam sidang, Ade Yasin hadir secara online dari Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung. “Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim.
Dalam amar putusannya, Hakim beranggapan perlu dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap fakta persidangan sebelumnya guna menghasilkan putusan yang adil.
Salah satunya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ade Yasin, yang masih dipertanyakan kuasa hukum Ade Yasin.
Termasuk kaitannya dengan penyitaan barang bukti uang yang belum dijelaskan sebagai dugaan suap. Lewat berbagai fakta itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan tahap pemeriksaan saksi.
“Bahwa majelis hakim mempelajari dan menimbang eksepsi dari kuasa hukum, juga dari dakwaan, eksepsi tidak dapat diterima,” katanya.
Menurut rencana, sidang berikutnya akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, pada Rabu 3 Agustus mendatang.
“Dilanjut hari Rabu 3 Agustus 2022. Pemeriksaan akan saya gabung, terdakwa Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor),” tegas Hakim.
Sebelumnya, Penuntut Umum (PU) KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar.
Diduga, Ade Yasin menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp 1,9 miliar kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 hingga April 2022.
Dalam perkara itu, Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.***
Discussion about this post