Buton Utara – Seorang siswi SMK berinisial WA (17) diperkosa hingga tiga kali dalam semalam oleh seorang pria inisial LO (30) di Buton Utara Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) tersebut sempat diancam dibunuh oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Wakorumba Buton Utara, pada Sabtu 17 September sekitar 21.30 Wita.
Modus pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengajak korban mengambil makanan di rumahnya.
“Ya, ajakan pergi untuk mengambil makanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Wakorumba Aipda Halik Mawardi dalam keterangannya, Minggu 30 Oktober 2022.
Menurutnya, awalnya korban dan rekannya inisial NU tengah nongkrong di portal Pelabuhan Ferry Labuan. Diketahui, lokasi itu sebagai tempat magang korban.
“Tiba-tiba datang pelaku langsung bertanya kepada kedua siswi itu, ‘kalian sudah makan?’. Mereka jawab, ‘belum’, langsung pelaku memanggil korban, ‘ayo sini naik ikut saya pergi ambil makanan di rumah ku’,” katanya.
Korban WA pun menuruti ajakan pelaku, sedangkan temannya menunggu. LO yang mengendarai sepeda motor pun membonceng korban ke rumah pelaku.
“Akhirnya si korban itu pun ikut. Setelah tiba di rumahnya mengambil makanan menuju pulang,” kata Halik.
Namun dalam perjalanan pulang, pelaku singgah di tengah jalan dengan dalih buang hajat.
Namun, LO justru melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam hingga memperkosa korban, di sebuah kebun yang suasananya sepi dan gelap.
“Pelaku sempat mengancam mencekik leher korban, mengancam agar tidak beritahukan kepada siapa-siapa, kalau tidak mau melayani dia akan dibunuh,” tegasnya.
“Habis itu diancam kalau tidak mau melayani, saya tinggalkan kamu di sini,” lanjutnya.
Halik menjelaskan, aksi pemerkosaan kepada korban secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, LO memperkosa WA hingga tiga kali.
“Persetubuhan terhadap korban tiga kali berturut-turut. Habis berbuat istirahat, berbuat lagi istirahat sampai tiga kali menurut korban,” katanya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu mengantar kembali korban ke tempat semula, di mana korban pertama kali diajak oleh pelaku.
“Sehabis itu diantar kembali pulang ke portal atau palang masuk pelabuhan itu,” katanya.
Atas kejadian itu, orangtua korban pun melaporkan pelaku ke polisi. Dari hasil penyelidikan, LO ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wakorumba Utara Buton Utara, pada Senin 25 Oktober.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku kita tangkap kita jemput di rumah istrinya,” lanjutnya. ***
Discussion about this post