Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mempersilakan Kementerian Luar Negeri untuk memanggil perwakilan PBB di Indonesia.
Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan KUHP baru yang bertentangan dengan kebebasan dan HAM.
“Saya mempersilakan Kemlu memanggil ataupun bersurat kepada perwakilan PBB di Indonesia, dalam rangka klarifikasi terkait tujuan pernyataan itu. Ini memang penting,” kata Meutya, Jumat 9 Desember 2022.
Menurutnya, semestinya masyarakat juga tidak perlu berlebihan menanggapi pendapat dari luar Indonesia.
Namun demikian, ia memahami pernyataan Prof. Hikmahanto soal tak sepatutnya organisasi luar mengintervensi hukum negara.
“Tidak perlu lebay, terkait produk hukum KUHP baru. Kita tidak perlu berlebihan menyikapi suara dari perwakilan organ LN di Indonesia. Misal pernyataan perwakilan PBB dan Dubes AS baru-baru ini,” katanya.
“Saya memahami argumentasi yang diberikan sahabat saya Prof Hik, seyogianya prinsip non-intervensi berlaku dan tidak sepatutnya perwakilan negara maupun organisasi internasional (mengurusi hal itu),” ungkapnya.
Namun Meutya mengingatkan, dalam sistem demokrasi setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya.
“Orang bisa berbicara, berpendapat dan menyampaikan kritik. Selama kita confident terhadap produk hukum kita, hukum jalan terus,” tegasnya.
Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusir perwakilan PBB di Indonesia.
Hal tersebut terkait komentari KUHP Baru. Sebab, KUHP Baru adalah masalah yurisdiksi domestik yang harus dihormati oleh PBB.
“Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non-grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia,” kata Hikmahanto Juwana.
Ia menyatakan, pernyataan itu tidak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia. Ada 3 alasan, salah satunya terkait ucapan itu tak mewakili organ-organ utama PBB.
Ia lalu meminta Kemlu untuk memanggil perwakilan tersebut. Apabila tidak diindahkan, sebaiknya diusir dari wilayah hukum pemerintahan Indonesia.
“Atas pernyataan Perwakilan PBB itu Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia, bila perlu melakukan persona non-grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia,” katanya.
“Jangan sampai individu yang menduduki jabatan di Perwakilan PBB Indonesia yang sebenarnya petualang politik mencederai ketentuan yang ada dalam Piagam PBB,” lanjutnya. ***
Discussion about this post