Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, pemerkosa terhadap 13 santriwatinya.
Herry Wirawan tetap harus menjalani hukuman mati, sebagaimana yang telah divonis oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Dikutip Selasa 3 Januari 2023 dari situs Mahkamah Agung nomor putusan adalah PT : 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG, dengan amar putusan ‘tolak’ kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan.
Adapun pemohon kasasi adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Herry Wirawan.
Seperti diketahui, vonis mati terhadap Herry Wirawan diputuskan Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya, pada Senin 4 April 2022.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka.
Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim.
Dalam perkara itu, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat ( 3) KUHAP jis Ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 Ayat (1) jis Ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP.
Selain itu PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. ***
Discussion about this post