Sleman – Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Jalan Kaliurang Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya ditangkap di wilayah Temanggung.
Pelaku berinisial HP berusia 23 tahun tersebut saat ini sudah mendekam di Mapolda DI Yogyakarta.
Pihak kepolisian menampilkan sosok pelaku pembunuhan keji tersebut, selepas dibekuk.
Tampak tangannya masih terikat di belakang mengenakan baju tahanan. Pelaku yang bertubuh kurus dan berambut gondrong ikal itu pun tertunduk lesu.
Namun, HP menggunakan penutup wajah, sehingga tidak terlihat jelas wajah pembunuh keji itu kecuali mata, hidung, mulut serta kumis tipis yang terlihat.
Seperti diketahui, sebelumnya jasad korban perempuan Ayu Indrawari (35) ditemukan di salah satu kamar Wisma Anggun Jalan Kaliurang Sleman, pada Minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Potongan tubuh Ayu juga ditemukan di kamar mandi dan di kamar wisma tersebut. Sebelum dimutilasi, Ayu diketahui menginap bersama dengan HP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra menyatakan, pelaku melakukan mutilasi tubuh korban menjadi 65 bagian.
Rinciannya 3 bagian besar dan 62 bagian kecil dan sedang. Pelaku sudah menyiapkan barang seperti pisau komando (bayonet), gergaji, cutter dan pisau biasa untuk memotong tubuh korban.
Nuredy mengatakan, pelaku sempat memperpanjang masa sewa kamar wisma tersebut, yang kemudian pergi ke warung makan.
“Pelaku niatnya memutilasi untuk menyembunyikan jejak. Niatnya sebagian bagian tubuh korban dibuang ke septic tank toilet, dan tulangnya dibawa ke ransel untuk dibuang,” tegas Nuredy.
Namun, upaya pelaku tak terlaksana karena memakan durasi cukupu lama. Ketika pelaku makan di warung kemudian berubah pikiran untuk melarikan diri.
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, subsidair Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal mati atau seumur hidup,” lanjutnya. ***
Discussion about this post