Jembrana – Bangkai hiu paus (Rhincodon typus) atau sering dikenal sebagai hiu tutul yang terdampar di pantai Desa Air Kuning Kecamatan Jembrana dibedah (nekropsi), Minggu 18 Juni 2023.
Pembedahan dilakukan untuk mengetahui mengenai penyebab pasti hiu langka tersebut hingga terdampar.
Koordinator Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembrana Andri Purna Jatmiko menyatakan, petugas memeriksa hiu itu, pada Sabtu 17 Juni malam.
“Proses pemeriksaan meliputi nekropsi dan pengambilan sampel, seperti organ dalam, isi perut dan kulit hiu. Sampel akan diuji di laboratorium guna mengetahui penyebab pasti kematiannya,” kata Andri dalam keterangannya, Minggu 18 Juni 2023.
Menurutnya, dari pengamatan visual tidak terlihat bekas luka pada tubuh hiu tersebut.
Oleh karena itu, kecil kemungkinan hiu itu diserang oleh predator lain. Ia juga menyebut, hiu tersebut belum dewasa alias masih anakan.
“Tubuh hiu itu dalam kondisi utuh tanpa luka, kemungkinan dislokasi terjadi saat mencari makanan terlalu dekat dengan tepi pantai. Makanan utama hiu tutul adalah ikan teri, jadi mungkin anak hiu itu terjebak terlalu dekat ke pinggiran pantai,” tegas Andri.
Hiu tutul merupakan spesies langka dan telah ditetapkan sebagai spesies, yang dilindungi secara penuh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Surat Keputusan Nomor 18 Tahun 2013.
“Hiu paus tersebut statusnya perlindungan penuh dari pemerintah,” katanya.
Andri menjelaskan, perkiraan usia hiu tutul itu sangat muda, sekitar satu hingga dua tahun. Perkiraan panjang tubuh antara tiga hingga empat meter, dan berat sekitar satu hingga dua ton.
“Kalau hiu tutul dewasa itu biasanya panjangnya sampai 10 meter, jadi ini masih tergolong muda,” lanjutnya.
Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan satwa laut terdampar yang dilindungi kepada pihak berwenang.
Hal itu tujuannya agar bisa segera diambil tindakan yang tepat, demi menjaga kelestarian ekosistem laut.
“Setelah dilakukan proses nekropsi, bangkai hiu paus itu segera dikubur untuk menghindari pencemaran lingkungan”.
Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono menyatakan, hiu paus itu sama persis dengan yang ditemukan terdampar di Pantai Pekutatan pada 2020.
Hanya saja ukurannya lebih besar, sekitar 8,5 meter. Hiu paus biasanya memiliki ukuran sekitar 4 hingga 5 meter.
“Informasi dari nelayan menyebutkan, awalnya ikan itu terjebak dalam jaring pada Sabtu kemarin, sekitar pukul 16.00 Wita,” kata Sumarsono.
Awalnya, ikan itu masih hidup dan mencoba untuk mendorong dirinya ke tengah laut. Namun upaya tersebut gagal, sehingga kembali ke pantai dan terdampar. ***
Discussion about this post