Bandung – Sedikitnya 41 orang yang diduga mengedarkan narkotika berbagai jenis ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung.
Pengungkapan kasus di wilayah hukum Polrestabes Bandung itu, merupakan hasil penangkapan selama tiga minggu setelah hari raya Lebaran 2024.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono lewat Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pihaknya menerima laporan 30 kasus tentang peredaran narkoba.
Sebanyak 22 kasus yang terdiri atas kasus peredaran ganja, tembakau sintetis dan obat keras terbatas, telah berhasil diungkap.
“Dari 22 kasus itu barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 239 gram, ganja 3,5 kilogram, obat keras terbatas sebanyak 2.065 butir,” katanya.
Agah menyatakan, sedikitnya terdapat 41 orang yang berhasil ditangkap tersebut yang berperan sebagai pengedar.
Mereka mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bandung, dengan cara dijual secara langsung maupun online juga dengan cara ditempel.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Selaini tu obat keras terlarang dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Agah Sonjaya.***
Discussion about this post