Jakarta – Polisi menetapkan sejoli berinisial DS (30) dan AR (33) sebagai tersangka dalam kasus buang mayat bayi di Kali Banjir Kanal Barat (BKB) Tanah Abang Jakarta Pusat.
Keduanya saat ini telah menjalani penahanan di Polsek Tanah Abang.
“Sudah tersangka dan ditahan,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditra Simanggara Pratama dalam keterangannya, Senin 29 Apil 2024.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami mengatakan, DS (30) dan AR (33) melakukan aborsi sebelum membuang jasad bayi itu ke kali.
Tersangka DS atau ibu bayi tersebut merasa malu, lantaran hamil di luar nikah (hubungan gelapnya).
“Mereka melakukan aborsi atas kesepakatan bersama pacarnya. Kenapa tidak di awal karena belum tahu caranya, setelah hamilnya besar baru timbul rasa malu dan takut,” tegas Kukuh.
Aborsi dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Bendungan Hilir. Keduanya memutuskan mengaborsi janin dengan meminum 10 tablet obat peluntur janin yang dibeli secara online.
Setelah melakukan aborsi, AR membuang jasad bayi ke kali di kawasan Setiabudi. Jasad bayi dibungkus pampers dewasa dan plastik serta dilumuri kopi.
“AR lalu pergi sendiri dan membawa bayi itu ke Banjir Kanal Barat Setiabudi. Bayi dibungkus pampers dewasa dikasih kopi, lalu dibungkus plastik dobel,” lanjutnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan DS dan AR sebagai tersangka. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Pelaku dijerat dengan UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan anak Pasal 76 C juncto 80 ayat 3.
Dan/atau Pasal 45 ayat huruf C juncto Pasal 77 huruf A UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara, kita gunakan pasal yang sama untuk keduanya,” katanya.
Discussion about this post