Jakarta – Polisi berhasil menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), pelaku pembunuhan wanita inisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang Bekasi.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, Kamis 2 Mei 2024.
Arif dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Menurut keterangan polisi, korban dibunuh di sebuah kamar hotel di kawasan Bandung Jawa Barat. “Ya, korban dibunuh di sebuah hotel Kota Bandung,” kata Gurnald.
Momen terakhir pembunuh RM yang mayatnya ditemukan dalam koper pun terekam CCTV. Pelaku dan korban terekam sempat masuk ke kamar hotel.
Ada dua rekaman CCTV yang terungkap, yakni pada saat pelaku dan korban masuk kamar dan saat pelaku keluar dari hotel.
Pada rekaman CCTV yang pertama, pelaku terlihat masuk ke kamar hotel sekitar pukul 09.51 WIB, pada Rabu 24 April lalu yang diikuti korban dari belakang.
Setelah membunuh korban, pelaku membuang jasad perempuan itu dalam koper di Cikarang Bekasi. Jasad korban ditemukan, pada Kamis 25 April.
Pihak kepolisian kemudian menyelidiki temuan mayat dalam koper tersebut. Korban diketahui berinisial RM, warga Rancasari Riung Bandung Jawa Barat.
“Korban berinisial RM berusia 50 tahun, warga Rancasari Riung Bandung Jawa Barat,” tegas Ade Ary. ***
Discussion about this post