Badung – Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MJF, pelaku penganiaya sopir taksi di Bali dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung.
Selain itu WNA tersebut juga diusulkan dilarang kembali ke Indonesia.
“Kami sudah deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Minggu 5 Mei 2024.
Kasus WNA berusia 25 tahun tersebut dilimpahkan dari Polsek Kuta, yang berada di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Berdasarkan peraturan keimigrasian kata Suhendra, MJF dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan demikian, MJF langsung dideportasi sekaligus diusulkan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
MJF masuk ke Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan memakai Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal sampai 17 Mei 2024.
MJF berurusan dengan kepolisian lantaran ia menganiaya sopir taksi di sentral parkir Kuta, pada Minggu 21 April sekitar pukul 22.05 Wita.
Proses hukum diselesaikan secara restorative justice di Polsek Kuta pada Kamis. Lalu MJF diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk proses deportasi.
Kapolsek Kuta I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, MJF ditangkap di Bandara Ngurah Rai ketika ingin kabur ke Australia, pada Jumat 26 April malam.
Kronologi kejadian penganiayaan dimulai saat sopir taksi bernama Putu Arsana sedang mengantar tamu menuju hotel.
Arsana melihat keributan WNA yang menyebabkan akses jalan tertutup dan menghalangi laju mobilnya.
“Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil, bermaksud menanyakan pelaku alasan memukul kaca mobil. Namun, korban malah dianiaya oleh pelaku,” tegas Agus.
Berdasarkan keterangan Arsana, MJF memukul lima kali pada bagian kepala, bahu leher dan punggung hingga terluka.
Arsana pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta, pada Selasa 23 April.
Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta kemudian menangkap dan mengamankan MJF, di bandara untuk dimintai keterangan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dan mengatakan karena dipengaruhi minuman keras. ***
Discussion about this post