Bandung – Rumah tua yang berada di Jalan Saritem Nomor 85 Kota Bandung dinobatkan jadi Cagar Budaya dari pemerintah kota, pada 29 Agustus lalu.
Rumah tua tersebut adalah milik keluarga Pusparita Tedja, yang dibangun sekira tahun 1955 – 1956 dengan luas tanah 213 meter persegi.
Berdasarkan siaran pers Diskominfo Kota Bandung, Jumat 15 September 2022 menyatakan, asal mula rumah Pusparita Tedja menjadi salah satu dari tujuh cagar budaya di Kota Bandung yang dinobatkan Agustus 2022 itu, berawal dari orangtua Pusparita yang berpesan agar rumah ini tidak dijual.
Tujuan rumah yang saat ini berusia sekira 67 tahun itu tidak boleh dijual, agar saudara dan keluarga Pusparita yang datang ke Kota Bandung dapat menempati rumah itu.
Rumah itu akhirnya selalu dirawat. Saat merawat rumah, keluarga Pusparita tidak ada tindakan yang spesial. Rumah dirawat dan dibersihkan seperti rumah pada umumnya.
Menurut penuturannya, Pusparita menyatakan ibunya merupakan orang yang rapi dan telaten hingga selalu dibersihkan dan dilap jika terlihat agak kotor atau kusam.
Bangunan tersebut katanya, masih tetap kokoh hingga sekarang ini karena para pekerja menggunakan bahan yang berkualitas pada zamannya.
Kondisi salah satu ruangan rumah tua milik Pusparita Tedja di Jalan Saritem Kota Bandung. /dok. Diskominfo Kota Bandung*
Sejauh ini, rumah tersebut tidak ada perubahan, baik tembok, pintu dan jendela. Bahkan mebel seperti kursi, meja dan lemari pun tidak ada yang berubah sejak dahulu.
Karena bangunan tua ini masih bagus dan terawat, seringkali area depan rumah itu digunakan latar berfoto oleh orang-orang. Ada juga yang merekam video hingga melakukan prewedding.
Sampai suatu ketika terjadilah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak.
Pusparita yang saat itu pemasukannya pas-pasan, meminta pengurangan pajak kepada RT dan dikabulkan sebanyak 2 kali. Pada kali ketiga, permintaan pengurangan pajak tidak dapat dikabulkan.
Ketika itu terjadi pergantian RT, di mana RT yang baru itu menyarankan kepada Pusparita untuk mendaftarkan rumahnya sebagai cagar budaya.
Dengan bantuan RT baru tersebut, rumah Pusparita pun didaftarkan sebagai cagar budaya.
Setelah itu sejumlah petgawai pemerintahan kota datang ke rumahnya, untuk mengecek kondisi bangunan rumah. Selain itu, mereka menanyakan informasi terkait bangunan itu.
Setelah menerima penghargaan Anugerah Cagar Budaya 2022, pemerintah mengimbau agar bangunan tetap dirawat dan tidak diubah.
Saat ini, bantuan dari pemerintah untuk bangunan cagar budaya itu pun diberikan, berupa keringanan biaya PBB yang dipotong setengah harga.***
Discussion about this post