Jakarta – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein yang dijuluki “Wanita Emas” divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan.
Hasnaeni didakwa dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016 – 2020.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta, atau diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 September 2023.
Selain itu, Hasnaeni divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 17.583.389.175,00.
Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan pascaputusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.
“Dalam hal ini terdakwa tidak memperoleh harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” lanjut Fahzal Hendri.
Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut, dengan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Majelis hakim mengatakan, Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya, serta terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.
Sedangkan hal yang meringankan, Hasnaeni berlaku sopan dalam persidangan. Ia juga memiliki tanggungan tiga anak dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” tegas Hakim Ketua.
Dengan demikian, Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis itu, Hasnaeni melalui penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
“Putusan dalam perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum, sehingga terdakwa dan penasihat hukum masih pikir-pikir, begitu juga sebaliknya penuntut umum,” lanjut Fahzal.
Mendengarkan vonis hakim Ketua, Hasnaeni pun menangis. Selepas sidang, Hasnaeni pun mengaku tidak merasa bersalah.
Vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Wanita Emas dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
Jaksa juga menuntut Hasnaeni pidana tambahan uang pengganti Rp 17.583.389.175,00. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, Hasnaeni didakwa melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran Agus Wantoro dan mantan General Manager Penunjang Produksi Keistadi Juli Hardjanto. ***
Discussion about this post